KATEGORI

Belum ada Produk di keranjang kamu, yuk cari produk incaran kamu di sini!

Revisi UU Pidana Kejahatan Seksual di Jepang Menjadi 16 Tahun!

Tampaknya Jepang lagi gencar gencarnya merevisi dan melakukan amandemen kepada sistem perundang-undangan mereka. Senin lalu, Kementerian Kehakiman Jepang secara terbuka mempresentasikan rancangan untuk mengubah hukum pidana negara itu dan menaikkan usia persetujuan. Usia awal yang tertera di undang-undang adalah 13 tahun. Sedangkan usia pada revisi yang ditujukan adalah 16 tahun. Secara singkatnya revisi UU kejahatan seksual di Jepang sedang digaungkan dengan kencang.

 AMANDEMEN UU KEJAHATAN SEKSUAL DI JEPANG 

Titip Jepang - UU Kejahatan Seksual di Jepang

Kabinet memutuskan untuk melakukan amanemen dengan tujuan memperkuat perlindungan bagi anak-anak terhadap eksploitasi seksual oleh orang dewasa.

Rancangan tersebut mencakup ketentuan bahwa aktivitas seksual dengan orang berusia 13 tahun ke atas  tetapi di bawah 16 tahun dapat dihukum jika pihak yang lebih tua memiliki jarak umur lebih dari lima tahun. Misalnya seorang anak berusia 20 tahun terlibat secara seksual dengan anak berusia 15 tahun.

Sementara usia persetujuan di Jepang yang mana adalah 13 tahun menjadi fakta yang sering menjadi perbincangan hangat yang agak mengkhawatirkan dalam diskusi online di Jepang.

Karena dalam praktiknya, sejumlah undang-undang sudah bisa mengkriminalisasi orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur.

Banyak pro dan kontra yang mucul akibat revisi rancangan undang-undang yang diusulkan. Sejumlah perubahan lain akan memungkinkan untuk memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih baik terhadap korban kekerasan seksual.

Karena dengan mempertimbangkan perasaan malu yang dapat mempersulit para korban untuk segera melapor. Rancangan tersebut akan memperluas cakupan undang-undang agar bisa mengajukan tuntutan dengan tambahan lima tahun.

Dalam kasus korban yang kejahatannya terjadi ketika mereka masih di bawah umur, selisih tahun antara saat kejadian itu terjadi dan korban berusia 18 tahun (usia dewasa menurut hukum di Jepang) akan ditambahkan ke dalam kategori pembatasan juga.

Revisi UU kejahatan seksual di Jepang juga akan memperluas definisi tentang apa yang dimaksud dengan kejahatan seksual. Karena undang undang saat ini mensyaratkan kejahatan seksual terjadi jika ada kekerasan atau intimidasi dari pihak pelaku, serta untuk situasi yang secara fisik dan/atau psikologis sulit untuk dilawan oleh korban.

Sedangkan pada revisi yang diusulkan akan menambahkan kondisi lain seperti mencekoki alkohol paksa sudah cukup untuk dianggap sebagai kekerasan seksual.

Bagaimana Titipers, apakah kalian setuju terhadap amandemen undang-undang tersebut? Komen di bawah ya!

Ikuti terus berita terbaru dari kanal-kanal Titip Jepang! Yuk, baca artikel lainnya di sini^^

Sumber: soranews24

Jangan lupa Ikuti juga media sosial Titip Jepang:
Instagram: @titipjepang
Twitter: @titipjepang
Facebook: Titip Jepang