KATEGORI

Belum ada Produk di keranjang kamu, yuk cari produk incaran kamu di sini!

[SEJARAH] Jepang Bentuk BPUPKI dan PPKI untuk Kemerdekaan Indonesia

102 Views
Titip Jepang - BPUPKI

Indonesia pernah mengalami penjajahan dari Jepang selama tiga tahun. Jepang mulai menduduki Indonesia pada tahun 1942 setelah menyingkirkan Belanda yang telah lama berkuasa di Indonesia. Pada awal pendudukan Jepang, banyak rakyat Indonesia yang bersuka cita atas kedatangan Jepang. Karena Jepang dianggap sebagai saudara tua yang mengusir penjajah Belanda. Selain itu, Jepang juga menjanjikan kemerdekaan untuk Indonesia.

Namun, hingga tiga tahun berkuasa, Jepang tak kunjung juga memberikan kemerdekaan untuk Indonesia. Sampai pada akhirnya Jepang hampir mengalami kekalahan dalam Perang Asia Pasifik, membuat mereka dengan segera mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, Jepang membentuk Badan untuk Menyelidiki Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan. Badan tersebut lazim dikenal masyarakat dengan nama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) karena banyak sumber sejarah yang mencatat nama tersebut. Dalam bahasa Jepang, badan tersebut disebut dengan Dokuritsu Junbi Cosakai (独立準備委員会). Badan tersebut dibentuk oleh angkatan darat XV Jepang pada 29 April 1945.

Sesuai dengan namanya, tugas dari BPUPKI adalah menyelidiki usaha-usaha dalam persiapan kemerdekaan Indonesia. Dr. Radjiman Wediyodiningrat ditunjuk sebagai ketua badan ini. Dengan jumlah anggota nya adalah 67 orang, yang terdiri dari 60 orang tokoh pergerakan Indonesia dan 7 orang dari perwakilan militer Jepang. Akan tetapi, perwakilan Jepang tersebut tidak memiliki hak suara alias hanya sebagai pengamat saja.

BPUPKI melakukan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama berlangsung selama empat hari, tepatnya dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945. Sidang pertama tersebut membahas untuk merumuskan dasar negara Indonesia, membahas bentuk negara Indonesia serta filsafat negara Indonesia merdeka.

Dalam 3 hari terakhir, ada usulan mengenai dasar negara Indonesia yang dikemukakan oleh tiga tokoh, yakni:

1. Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu:

  • 1. Peri Kebangsaan;
  • 2. Peri Kemanusiaan;
  • 3. Peri Ketuhanan;
  • 4. Peri Kerakyatan; dan
  • 5. Kesejahteraan Rakyat

2. Sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka”, yaitu:

  • 1. Persatuan;
  • 2. Kekeluargaan;
  • 3. Keseimbangan lahir batin;
  • 4. Musyawarah; dan
  • 5. Keadilan Sosial.

3. Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan “Pancasila”, yaitu:

  • 1. Kebangsaan Indonesia;
  • 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan;
  • 3. Mufakat atau Demokrasi;
  • 4. Kesejahteraan Sosial; dan
  • 5. Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Setelah sidang pertama selesai, belum ada titik temu untuk menyepakati bagaimana dasar-dasar negara Indonesia. Oleh sebab itu disepakati pembentukan panitia kecil beranggotakan sembilan orang yang kemudian dikenal “Panitia Sembilan”. Mereka bertugas untuk menggodok lebih dalam masukan-masukan yang disampaikan oleh tiga orang tersebut. Kemudian pada tanggal 22 Juni, mereka pun akhirnya merumuskan 5 dasar-dasar negara Indonesia yang kemudian disebut sebagai “Pancasila”.

Sidang resmi kedua berlangsung selama delapan hari, tepatnya dari tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 17 Juli 1945. Dalam sidang kedua tersebut membahas tentang wilayah yang akan menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran.

Pada 11 Juli, membahas Perancang Undang-Undang Dasar yang akan dilakukan oleh panitia kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Mereka akan merancang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Lalu pada 13 Juli, membahas hasil rancangan Undang-Undang Dasar oleh Soekarno bersama anggota panitia kecil tersebut.

Pada 14 Juli, Soekarno pun melaporkan hasil akhir dari kerja panitia kecil tersebut dalam merancang Undang-Undang Dasar.

Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu:

PPKI

  1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
  3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai “Undang-Undang Dasar 1945”, yang isinya meliputi:
    -Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
    -Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
    -Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
    -Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
    -Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.

Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena telah dianggap menyelesaikan tugasnya. Setelah itu, dibentuk lah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahas Jepang disebut Dokuritsu Junbi Inkai untuk menindaklanjuti hasil kerja dari BPUPKI. Soekarno menjadi ketua panitia tersebut.

Anggota badan ini berjumlah 21 orang yang terdiri dari tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia. Anggota BPUPKI juga mewakili berbagai etnis dan suku yang ada di Indonesia, 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatra, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa.

Tugas dari PPKI di antaranya adalah meresmikan batang tubuh dan pembukaan Undang-Undang Dasar negara Indonesia, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketatanegaraan demi negara baru yang tebentuk.

Walaupun PPKI masih belum melaksanakan sidang pertamanya. Namun, kondisi negara Jepang dalam Perang Dunia 2 sudah diambang kekalahan. Puncaknya terjadi pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang menyatakan menyerah atas Sekutu. Secara etika perang, Jepang tidak mempunyai hak kekuasaan lagi di wilayah Indonesia dan harus mengembalikan wilayah kekuasaannya ke Belanda selaku bagian pemenanga perang.

Namun, saat itu pihak Belanda masih belum datang sehingga terjadi ‘kekosongan kekuasaan’ di Indonesia. Para pemuda Indonesia mendesak tokoh-tokoh kemerdekaan agar segera memproklamasikan kemerdekaan. Akhirnya setelah dibujuk oleh para pemuda, Soekarno dan Mohammad Hatta pun dengan cepat memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, PPKI melaksanakan sidang pertamanya. Dalam sidang tersebut, PPKI mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil-nya, dan tugas Presiden akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

Pada 19 Agustus, PPKI melaksanakan sidang keduanya. Dalam sidang kedua tersebut, PPKI membentuk kabinet yang terdiri 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara, serta membentuk Pemerintah Daerah yang terbagi menjadi 8 provinsi dan dipimpin oleh seorang Gubernur. Provinsi-provinsi tersebut adalah Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.

Dan sidang terakhir dilaksanakan pada 22 Agustus 1945. Dalam sidang ketiga tersebut pembentukan anggota KNIP dan Partai Nasional Indonesia. Selain itu, juga ada pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) dengan tujuan untuk memberikan keamanan di negara Indonesia baru. Anggota BKR terdiri dari mantan anggota PETA, Heiho, Seinendan, Keibodan, dan semacamnya.

Ikuti terus berita terbaru dari kanal-kanal Titip Jepang! Yuk, baca artikel lainnya di sini^^

Jangan lupa Ikuti juga media sosial Titip Jepang:
Instagram: @titipjepang
Twitter: @titipjepang
Facebook: Titip Jepang