Kelahiran Pancasila terjadi pada masa Pendudukan Jepang di Indonesia
Ketika Kekaisaran Jepang hampir mengalami kekalahan dalam Perang Pasifik, mereka harus menepati janji mereka ke rakyat Indonesia. Pada awal pendudukan Jepang pada tahun 1942, mereka menjanjikan kemerdekaan untuk Indonesia. Namun hal itu urung terlaksana hingga 3 tahun lamanya.
Baru saat mereka telah terdesak oleh tentara Sekutu, pihak Jepang dengan segera menyiapkan kemerdekaan untuk Indonesia. Pada 7 September 1944, Perdana Menteri Kuniaki Koiso mengumbar kembali janji negaranya untuk memberikan kemerdekaan Indonesia. Dia mengemukakan hal tersebut dalam sidang Parlemen Jepang.
Komandan Angkatan Darat Pulau Jawa, Kumaikici Harada mengumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam bahasa Indonesia disebut Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Maret 1945. Tujuan pembentukan bada tersebut adalah untuk menyelidiki dan mempelajari persiapan kemerdekaan Indonesia. Hal ini juga sebagai upaya Jepang untuk mendapatkan kembali simpati rakyat Indonesia yang saat itu sudah tidak memiliki kepercayaan lagi ke tentara Jepang.
Sidang BPUPKI
Sidang pertama BPUPKI digelar pada 28 Mei 1945, tujuannya adalah untuk menentukan dasar negara Indonesia. Rapat tersebut berlangsung selama 4 hari, hingga 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut dibahas bentuk negara Indonesia yang kemudian disepakati “Negara Kesatuan.” Lalu kemudian membahas dasar negara untuk merumuskan konstitusi. Dalam 3 hari terakhir, ada usulan mengenai dasar negara Indonesia yang dikemukakan oleh tiga tokoh, yakni:
1. Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu:
- 1. Peri Kebangsaan;
- 2. Peri Kemanusiaan;
- 3. Peri Ketuhanan;
- 4. Peri Kerakyatan; dan
- 5. Kesejahteraan Rakyat
2. Sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka”, yaitu:
- 1. Persatuan;
- 2. Kekeluargaan;
- 3. Keseimbangan lahir batin;
- 4. Musyawarah; dan
- 5. Keadilan Sosial.
3. Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan “Pancasila”, yaitu:
- 1. Kebangsaan Indonesia;
- 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan;
- 3. Mufakat atau Demokrasi;
- 4. Kesejahteraan Sosial; dan
- 5. Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Kelahiran Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pada rumusan yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno, beliau memberikan usulah bahwa dasar negara ini disebut dengan “Pancasila” yang berarti “Lima Dasar”. Kelak, nama Pancasila itu menjadi nama dasar negara Indonesia yang diresmikan setelah kemerdekaan. Pada tanggal 18 Agustus 1945 isi dasar negara Indonesia diresmikan, tepatnya pada rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang bertepatan satu hari setelah kemerdekaan. Walaupun isi Pancasila tersebut berbeda dengan yang diusulkan oleh Ir. Soekarno seperti dalam rapat BPUPKI.
Tanggal 1 Juni kemudian ditetapkan sebagai Hari Kelahiran Pancasila. Karena pada hari tersebut, Ir. Soekarno mengemukakan rumusannya disebut dengan Pancasila.
BACA JUGA: [SEJARAH] Kekalahan Jepang, Kemerdekaan Indonesia
Ikuti terus berita terbaru dari kanal-kanal Titip Jepang! Yuk, baca artikel lainnya di sini^^
Jangan lupa Ikuti juga media sosial Titip Jepang:
Instagram: @titipjepang
Twitter: @titipjepang
Facebook: Titip Jepang