Putar Lagu Indonesia di Coffee Shop Harus Bayar Royalti? Kalau Gitu Puter Lagu Jepang Saja!

Putar Lagu Indonesia Harus Bayar Royalti? Kalau Gitu Puter Lagu Jepang Saja!

Belakangan ini, jagat media sosial ramai memperdebatkan soal kewajiban membayar royalti lagu di tempat usaha seperti kafe, restoran, bahkan salon dan gym. Ramainya isu ini makin jadi sorotan setelah seorang direktur pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hak cipta, gara-gara memutar lagu tanpa izin.

Nah, banyak pelaku usaha yang panik—apalagi setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa semua lagu yang diputar untuk kepentingan komersial wajib dibayar royalti, tak peduli lagunya dari Spotify, YouTube, flashdisk, atau bahkan lagu Jepang sekalipun.

Lho, tunggu dulu. Lagu Jepang juga harus bayar royalti?

Sebagian orang mungkin mengira solusi tercepat agar tidak perlu membayar royalti lagu adalah cukup dengan mengganti playlist saja. “Kalau lagu Indonesia harus bayar royalti, ya puter lagu Jepang aja!” Tapi, apakah semudah itu? Apakah benar lagu-lagu dari Jepang—atau negara lain—bebas royalti di Indonesia? Yuk, kita bedah satu per satu.

Apakah Memutar Lagu Jepang di Tempat Umum Juga Kena Royalti?

Pertanyaan ini mulai sering muncul di kalangan pelaku usaha, terutama setelah ramainya isu royalti musik di Indonesia. Banyak yang bertanya-tanya: “Kalau lagu Indonesia wajib bayar royalti, lagu Jepang bagaimana? Kan bukan karya musisi lokal?”

Jawabannya: belum tentu bebas dari kewajiban bayar royalti.

Di Indonesia, pengelolaan royalti diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas menarik dan mendistribusikan royalti atas penggunaan musik secara komersial, seperti di kafe, restoran, salon, atau tempat usaha lainnya.

Nah, jika lagu Jepang yang kamu putar sudah didaftarkan atau dikelola oleh LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang bekerjasama dengan LMKN, maka pemilik usaha tetap wajib membayar royalti. Kenapa? Karena hak cipta itu bersifat internasional. Indonesia telah menandatangani perjanjian Bern Convention, yang artinya karya asing juga mendapat perlindungan hak cipta di sini.

Contohnya, lagu-lagu populer dari musisi Jepang seperti LiSA, RADWIMPS, atau YOASOBI kemungkinan besar sudah berada di bawah perlindungan sistem kolektif global. Apalagi jika lagu tersebut tersedia di platform resmi seperti Spotify atau Apple Music, yang telah menjalin perjanjian lisensi dengan pihak LMK.

Namun, ada juga kemungkinan lagu-lagu Jepang tertentu belum masuk dalam database LMK atau tidak dikelola secara resmi di Indonesia. Dalam kasus ini, potensi kewajiban bayarnya bisa lebih abu-abu. Tapi ingat, menggunakan karya orang lain untuk mendukung aktivitas usaha tetap punya risiko hukum, terutama kalau tidak ada izin eksplisit.

Jadi, meskipun mengganti playlist ke lagu Jepang terkesan jadi “jalan pintas” buat menghindari pembayaran royalti, itu tidak menjadi jaminan bebas dari kewajiban bayar. Prinsip umumnya tetap sama: kalau kamu memutar musik di tempat usaha untuk menarik pelanggan, maka secara hukum ada hak ekonomi si pencipta lagu yang harus dihargai.

Apakah Ada Cara Putar Musik Legal Tanpa Ribet?

Tenang, buat kamu pemilik kafe, restoran, salon, atau tempat usaha lainnya yang pengin tetap mutar musik tanpa drama royalti, ada kok solusi legal yang gak bikin ribet.

Alih-alih mutar lagu dari YouTube, Spotify, atau playlist pribadi, kamu bisa berlangganan layanan musik berlisensi komersial alias “musik bebas royalti untuk ruang publik”. Layanan ini biasanya sudah mencakup izin hak cipta dan royalti, jadi kamu tinggal pakai tanpa khawatir ditegur LMKN.

Beberapa platform legal yang sudah mulai dikenal di Indonesia antara lain:

  • Soundtrack Your Brand
  • Pandora Business
  • Mood Media
  • Play Network
  • SiriusXM Music for Business
  • Jukeboxy
  • Rockbot

Layanan ini biasanya berbayar (langganan bulanan), tapi dibanding risiko denda atau tuntutan hukum karena memutar lagu tanpa izin, biayanya jauh lebih ringan.

Selain itu, ada juga opsi memutar lagu-lagu dari Creative Commons atau musik royalty-free yang memang disediakan untuk digunakan secara bebas di tempat umum. Tapi pastikan kamu tetap membaca lisensi penggunaannya ya, karena istilah “bebas royalti” belum tentu berarti “bebas syarat”.

Jadi, kalau kamu ingin tetap punya suasana cozy atau enerjik di tempat usaha, gunakan musik yang sudah legal secara komersial. Ribet di awal, tapi terasa tenang di belakang!

Musik memang bisa bikin suasana tempat usaha jadi lebih hidup tapi di balik lagu-lagu yang kita nikmati, ada hak cipta yang harus dihargai. Entah itu lagu dari Indonesia, Jepang, Korea, atau Barat, semuanya tetap punya pemilik yang berhak atas royalti saat karya mereka digunakan untuk kepentingan komersial.

Jadi, daripada mutar lagu asal-asalan dan nanti malah ribet urusan sama hukum, lebih baik pilih cara yang legal dan aman sejak awal. Gunakan layanan musik berlisensi, cari tahu soal izin pemutaran, atau hubungi langsung Lembaga Manajemen Kolektif kalau masih bingung.

Karena pada akhirnya, menghargai karya orang lain juga bagian dari etika berbisnis yang baik, bukan?

Artikel ini dibuat dari berbagai sumber.
Gambar sampul diambil dari Freepik

Ikuti terus berita terbaru dari kanal-kanal Titip Jepang! Yuk, baca artikel lainnya di sini^^ 

Jangan lupa Ikuti juga media sosial Titip Jepang:
Instagram: @titipjepang
Twitter: @titipjepang
Facebook: Titip Jepang