KATEGORI

Belum ada Produk di keranjang kamu, yuk cari produk incaran kamu di sini!

Yuk! Intip Syarat serta Cara Untuk Pindah Negara ke Jepang Bagi Titipers yang Ingin Tinggal di Jepang

42 Views

Titipers punya impian untuk menjadi pindah negara ke Jepang dan ingin tinggal di sana? Nah! Di artikel ini Mimin ingin membagikan syarat serta bagaimana cara untuk Titipers dapat menjadi warga negara Jepang dan pindah negara ke sana. Berikut penjelasannya!

TITIP JEPANG - PINDAH NEGARA KE JEPANG - CARA JADI WARGA NEGARA JEPANG = PINDAH KEWARGANEGARAAN

Proses untuk pindah negara ke Jepang ini dapat Titipers lalui dengan cara Nutralisasi. Proses ini merupakan proses pindah kewarganegaraan yang dikhususkan untuk Titipers yang lahir di luar negara Jepang. Setelah proses ini selesai, Titipers dapat dipastikan 100% mendapatkan kewarganegaraan Jepang serta pindah negara dan tinggal di sana.

SYARAT-SYARAT UNTUK PINDAH NEGARA KE JEPANG

Untuk mengikuti prosedur nutralisasi ini, Titipers harus memenuhi syarat-syarat berikut:

– Telah tinggal di Jepang terlebih dulu selama 5 tahun
– Harus berumur 20 tahun atau lebih
– Harus bersedia menjadi warga negara yang bermoral baik
– Memiliki status finansial yang stabil
– Setuju untuk hanya memiliki status kewarganegaraan Jepang
– Mematuhi semua peraturan dan kontitusi yang berlaku di Jepang

Bagi Titipers yang belum tinggal selama 5 tahun di Jepang, dapat berkunjung ataupun bekerja di Jepang terlebih dahulu untuk sekalian mencari penghasilan serta mendapatkan kondisi finansial yang stabil di sana. Selain itu, sebelum mendaftarkan diri di proses Nutralisasi ini, Titipers juga perlu untuk melampirkan beberapa dokumen seperti: Formulir Pendaftaran dengan pas foto 5cm x 5 cm, Alasan kenapa ingin pindah negara ke Jepang (di tulis tangan menggunakan bahasa Jepang), Resume, Akta Kelahiran, serta beberapa dokumen serta sertifikat lainnya. Untuk lebih lengkapnya, Titipers dapat mengunjungi website di link berikut ini.

TITIP JEPANG - PINDAH NEGARA KE JEPANG - CARA JADI WARGA NEGARA JEPANG = PINDAH KEWARGANEGARAAN

PROSEDUR PENDAFTARAN

– Pertama, lakukan konsultasi dengan Divisi Kewarganegaraan di Biro Hukum setempat
– Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan
– Ajukan permohonan
– Wawancara di Biro Hukum
– Menunggu Izin dari Kementrian Hukum
– Jika mendapatkan izin, maka akan diumumkan melalui Lembaran Negara dan sertifikat naturalisasi akan diterbitkan
– Lapor ke kantor kotamadya setempat untuk membuat pendaftaran keluarga di Jepang
– Ubah identitas (rekening bank, SIM, dll)

Bagi Titipers yang merasa prosedur di atas terlalu sulit dan ribet untuk dilakukan sendirian, maka Titipers dapat meminta bantuan kuasa hukum ataupun lembaga yang menerima layanan seperti ini.

Sumber: Immigration Attorney, moj.go.jp

Ikuti terus berita terbaru dari kanal-kanal Titip Jepang ya! Yuk, baca artikel lainnya di sini^^
Jangan lupa Ikuti juga media sosial Titip Jepang:
Instagram: @titipjepang
Twitter: @titipjepang
Facebook: Titip Jepang