Apakah Boleh Menikahi Ipar di Jepang?
Ramainya pembahasan terkait film Indonesia berjudul Ipar adalah Maut, memunculkan pertanyaan “bolehkah menikahi ipar?” di kalangan netizen Indonesia. Dalam agama Islam, pernikahan dengan ipar boleh dilakukan dengan syarat sudah bercerai dengan pasangannya sebab, meskipun agama Islam mengizinkan poligami tetapi menggabungkan saudari dalam hubungan poligami itu tidak diperbolehkan. Hal ini juga telah diatur oleh Pasal 8 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang ada hubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.
Pandangan Jepang Terkait Poligami
Lantas, bagaimana pandangan negara lain, misal Jepang, terhadap pertanyaan ini?
Meskipun negara ini pernah viral dengan berita seorang pria Jepang yang melakukan poligami dengan 4 istri dan telah memiliki 3 anak, negara tersebut sebenarnya tidak melegalkan tindakan tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Meiji, yang masih berlaku, secara tegas melarang poligami dengan menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh memiliki dua pasangan pada saat yang sama.
Meskipun memiliki undang-undang yang mengatur dengan jelas permasalahan ini, sebuah survei yang dilakukan oleh Japan Times pada tahun 2016 menemukan bahwa 30% responden mendukung legalitas pernikahan poligami, yang menunjukkan adanya pergeseran opini publik dewasa ini.
Sebelumnya, pandangan masyarakat terhadap pernikahan poligami dihadapkan dengan kekhawatiran akan permasalahan pembagian warisan yang dapat menjadi masalah besar di kemudian hari. Namun, dewasa ini orang-orang lebih memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan memulai hubungan, yang mereka tidak ingin semua hal tersebut diatur oleh negara.
Pandangan Jepang Terkait Menikahi Ipar
Dilihat dari pembahasan yang telah disebutkan sebelumnya, menikahi ipar di Jepang menjadi ilegal dilakukan jika pasangan tersebut belum bercerai. Tapi, hal tersebut menjadi legal jika mereka telah memutuskan untuk bercerai.
Untuk janda yang berniat menikah lagi, ada jeda 6 bulan antara perceraian dan pernikahan kedua yang harus diperhatikan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kesalahan identifikasi ayah biologis anakyang dilahirkan akibat jarak pernikahan antara pernikahan sebelum dengan pernikahan baru terlalu dekat. Sementara untuk pria tidak menjadi masalah untuk menikah kembali sehari setelah bercerai karena tidak ada peraturan yang melarang hal tersebut.
Ikuti terus berita terbaru dari kanal-kanal Titip Jepang ya! Yuk, baca artikel lainnya di sini^^
gambar utama diambil dari Lifestyle Kompas
Jangan lupa Ikuti juga media sosial Titip Jepang:
Instagram: @titipjepang
Twitter: @titipjepang
Facebook: Titip Jepang