Fenomena Video Ringkasan Film Atau “Fast Eiga” Berbuntut 13 Studio di Jepang Gugat Uploader!
Tiga belas studio film menggugat tiga pria dan satu wanita yang telah memproduksi video berisi cuplikan dan ringkasan film mereka yang disebut “fast movie” (“fast eiga”) seharga 500 juta yen (sekitar US$3,9 juta). Studio yang termasuk TOHO dan Nikkatsu, mengajukan gugatan pada 19 Mei. Polisi telah menangkap pembuat ringkasan online “fast eiga” pada Juni 2021 karena mengunggah konten secara ilegal dan melakukan pelanggaran hak cipta.
Studio film menentukan jumlah ganti rugi dengan memeriksa jumlah penayangan online untuk “fast eiga” dari 54 film yang telah diputar di Jepang, seperti Shin Godzilla. Studio menilai setiap tampilan bernilai 200 yen (sekitar US$2). Beberapa “fast eiga” telah ditonton lebih dari 2,65 juta kali.
Perekaman film yang tidak sah di bioskop adalah kejahatan di Jepang, berdasarkan Undang-Undang tentang Pencegahan Perekaman Film yang Tidak Sah. Mengunggah rekaman tersebut ke YouTube, Twitter, Facebook, dan layanan lainnya juga merupakan pelanggaran hak cipta. Orang yang melanggar undang-undang perekaman yang tidak sah dan Undang-undang Hak Cipta umum Jepang menghadapi hukuman 10 tahun penjara, denda hingga 10 juta yen (sekitar US$90.000), atau keduanya.
“Fast Eiga” adalah video ilegal yang menggunakan video film tanpa izin, menambahkan subtitle dan narasi, dan mengungkap cerita dalam waktu sekitar 10 menit. Tiga pria dan wanita ditangkap untuk pertama kalinya di negara itu tahun lalu dan telah ditangkap dinyatakan bersalah melanggar undang-undang hak cipta.
Di Indonesia, Fenomena fast movie ini kurang lebih seperti spoiler lengkap berkedok review film yang ada pada Youtube atau Facebook Watch. Di mana, uploader video tersebut membuat judul “review lengkap film bla bla”, namun ternyata isinya menceritakan ringkasan film tersebut. Sang uploader menceritakan suatu film dari awal sampai akhir, dan menampilkan beberapa cuplikan film yang “di-review“.
Ikuti terus berita terbaru dari kanal-kanal Titip Jepang! Yuk, baca artikel lainnya di sini^^
Sumber: animenewsnetwork
Jangan lupa Ikuti juga media sosial Titip Jepang:
Instagram: @titipjepang
Twitter: @titipjepang
Facebook: Titip Jepang