KATEGORI

Belum ada Produk di keranjang kamu, yuk cari produk incaran kamu di sini!

Pengadilan Jepang Jatuhkan Denda Rp3,03 Miliar kepada Istri Soekarno, Dewi Soekarno, Karena PHK Karyawan

Pengadilan Jepang putuskan pemecatan tersebut tidak sah dan Dewi Soekarno diharuskan membayar gaji mereka.

BLOG-Dewi Soekarno Dituntut 3M

Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan sanksi denda sebesar 29 juta yen (sekitar Rp3,03 miliar) kepada Naoko Nemoto, yang dikenal sebagai Dewi Soekarno, istri dari Presiden RI pertama, Soekarno. Denda tersebut dijatuhkan setelah pengadilan memutuskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua karyawan Dewi pada tahun 2021 dinyatakan tidak sah.

Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika dua karyawan Dewi menolak untuk bekerja dari kantor karena khawatir terpapar virus Covid-19. Pada saat itu, Dewi baru saja kembali dari Indonesia. Mendengar penolakan tersebut, Dewi dikabarkan marah dan memutuskan untuk memecat keduanya.

Dalam pernyataannya, Dewi Soekarno menuding kedua karyawannya bersikap tidak adil terhadap dirinya. “Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman, padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Saya rasa, saya tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena saya tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakter saya,” ucap Dewi, seperti dikutip dari Friday Digital oleh detikcom pada Minggu (19/1).

Merasa dirugikan, kedua karyawan tersebut mengajukan gugatan perburuhan pada Maret 2022 melalui Pengadilan Buruh Jepang. Sistem pengadilan ini dirancang untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil.

Pada Agustus 2022, pengadilan mengeluarkan keputusan awal yang mewajibkan Dewi untuk membayar biaya penyelesaian sebesar 6 juta yen. Namun, Dewi menolak keputusan tersebut dan memilih untuk melanjutkan proses hukum.

Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah, sehingga hubungan kerja antara Dewi dan kedua karyawannya harus dilanjutkan. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan kantor Dewi untuk membayar gaji kedua karyawan secara gabungan sejak tahun 2021 hingga 2024, termasuk biaya lembur yang belum dibayarkan. Total keseluruhan denda mencapai 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar.

sumber: cnnindonesia
gambar sampul diambil dari tribunjabar

Ikuti terus berita terbaru dari kanal-kanal Titip Jepang ya! Yuk, baca artikel lainnya di sini  ^^

Jangan lupa Ikuti juga media sosial Titip Jepang:
Instagram: @titipjepang
Twitter: @titipjepang
Facebook: Titip Jepang