2 Pria Jepang Ditangkap Polisi Karena Berjualan Poster AI
Dua pria Jepang ditangkap kepolisian Jepang karena menjual poster yang melanggar hak cipta dengan menggunakan AI (Artificial Intellegence)

Melalui somoskudasai pada 23 januari 2025 lalu, dua pria di Jepang dengan usia 36 dan 40 tahun ditangkap kepolisian Jepang karena berjualan poster. Tentunya ini bukan sembarang poster, poster yang mereka jual merupakan poster dengan gambar AI atau Artificial Intellegence. Gambar yang mereka jual adalah karakter hasil desain dari AI dari anime Neon Genesis Evangelion dan Yu-Gi-Oh!.
Menurut kepolisian Jepang, kedua pria tersebut menggunakan gambar hasil AI kemudian mencetaknya menjadi poster, lalu menjualnya dengan cara di lelang pada suatu situs di internet tanpa persetujuan pihak berwajib.
Parahnya lagi, kedua orang tersebut berhasil meraup keuntungan yang tidak sedikit. Pria dengan usia 36 tahun tersebut berhasil mendapatkan untung sebesar 10 juta Yen (Setara dengan $600.000) pada kurun waktu 2023 hingga 2024. Sedangkan pria berusia 40 tahun, mendapatkan keuntungan 5.7 juta Yen (setara dengan $39.000).
Mereka berdua pada akhirnya mengaku bersalah dan beralasan melakukan tindakan ini untuk membiayai kehidupan mereka.
Wew… berani bener ya orang-orang ini. Mereka menjual barang AI yang sudah melanggar hak cipta ditambah dengan menjualnya secara illegal. Untungnya masalah sudah selesai dan tidak merugikan pihak lainnya.
Sumber : Somoskudasai
Ikuti terus berita terbaru dari kanal-kanal Titip Jepang ya! Yuk, baca artikel lainnya di sini^^
Jangan lupa Ikuti juga media sosial Titip Jepang:
Instagram: @titipjepang
Twitter: @titipjepang
Facebook: Titip Jepang