Si Kembar Penjual Replika Helm Kamen Rider Ditangkap!
Penjual replika helm Kamen Rider tanpa izin ternyata juga menjual replika topeng Ultraman seukuran aslinya.
Waralaba Kamen Rider memang memiliki jumlah penggemar yang cukup banyak untuk masing-masing entri-nya, terutama Kamen Rider asli. Tidak heran jika para penggemar menginginkan replika helm pahlawan kesayangan mereka tersebut. Sayangnya, jumlah replika resmi sangatlah sedikit. Jadi para penggemar terpaksa menggunakan replika helm Kamen Rider yang tidak resmi dan hal tersebutlah yang telah membuat si kembar bermasalah dengan hukum karena telah menjual replika helm Kamen Rider yang tidak resmi.
Menurut situs surat kabar Daily Sports, Toei menghubungi Departemen Kepolisian Tsukiji pada 22 Mei 2024 untu melaporkan penggunaan hak cipta mereka secara tidak sah dan meminta tindakan hukum untuk mengatasinya. Keesokan harinya, polisi menangkap tidak hanya satu tersangka, melainkan dua!
Menurut laporan yang disampaikan NHK, kedua tersangka yang diketahui kembar tersebut adalah Yoshikazu Nakatani (65) dan Hisakazu. Keduanya diduga telah menjual replika helm Kamen Rider senilai lebih dari 10 juta yen. Tidak hanya itu, dikabarkan juga bahwa mereka telah menjual replika topeng Ultraman yang tidak resmi. Kedua bersaudara tersebut mengakui telah menjual lebih dari 100 topeng di situs lelang untuk menutupi biaya hidup.
Toei telah mengeluarkan pernyataan terkait kejadian tersebut pada tanggal 23 Mei melalui akun X resmi mereka.
【「仮面ライダーシリーズ」等身大マスクの無断複製について】
2024年5月22日、当社及び石森プロが権利を有する「仮面ライダーシリーズ」の等身大マスクを無断で複製・販売していた人物が著作権違反の疑いで逮捕されたことをご報告いたします。
詳細は下記をご覧ください。https://t.co/T15NdZonTq— 東映公式ニュース (@TOEI_PR) May 23, 2024
[Tentang reproduksi topeng seukuran asli “Kamen Rider Series” tanpa izin]
Kami ingin memberi tahu Anda bahwa pada tanggal 22 Mei 2024, seseorang yang menyalin dan menjual topeng seukuran aslinya dari “seri Kamen Rider”, yang haknya dimiliki oleh perusahaan kami dan Ishimori Productions, tanpa izin, ditangkap karena dicurigai telah melakukan pelanggaran hak cipta.
Perlu dicatat bahwa undang-undang hak cipta di Jepang cukup berbeda dengan negara lain, misal Amerika Serikat. Jepang tidak memiliki perlindungan atas penggunaan wajar kekayaan intelektual. Meskipun demikian, kasus ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak cipta Toei dan Ishimori Productions. Namun, menurut pendapat beberapa orang, hal ini lebih mengarah pada kasus perdata daripada kasus pidana.
BACA JUGA: Developer Arknight Mengirim Surat COD Kepada Proyek NFT Terkait Pelanggaran Hak Cipta Arknights
BACA JUGA: Anonymous:Code dari HOLOSTARS Virtual YouTuber Minase Rio Mendapat Teguran Hak Cipta
Ikuti terus berita terbaru dari kanal-kanal Titip Jepang ya! Yuk, baca artikel lainnya di sini^^
Sumber: animenewsnetwork
Gambar utama diambil dari www.kamen-rider-official.com
©石森プロ・テレビ朝日・ADK EM・東映 ©東映・東映ビデオ・石森プロ ©石森プロ・東映
Jangan lupa Ikuti juga media sosial Titip Jepang:
Instagram: @titipjepang
Twitter: @titipjepang
Facebook: Titip Jepang