Polisi Jepang Tangkap Pembajak Anime

Content Overseas Distribution Agency (CODA) mengumumkan bahwa Markas Besar Polisi Hokkaido dan Kantor Polisi Distrik Sapporo Barat telah menangkap seorang pria yang mengoperasikan beberapa situs web yang terkait dengan anime bajakan pada hari Kamis (29/9).

Tersangka diduga menjadi administrator situs web tersebut, dia membuat tautan ke sekitar 2.000 karya anime yang diunggah ke situs bajakan di luar Jepang. Polisi percaya bahwa dia mengoperasikan situs tersebut untuk mendapatkan pendapatan iklan karena beberapa iklan ada di situs tersebut. Satu situs mencapai lebih dari 2 juta pengunjung per bulan, dan situs lain mencatat 1,3 juta pengunjung per bulan.

Pria itu memberikan tautan episode 25 yang diunggah secara ilegal dari anime That Time I Got Reincarnated as a Slime pada 19 April. Pada 25 Mei, akses ke satu situs bajakan dialihkan ke situs lain yang ia operasikan, dan situs tersebut terhubung ke situs bajakan secara ilegal. Dia mengupload episode pertama anime Spy×Family. Pria itu tidak mengunggah konten dia sendiri.

Ikuti terus berita terbaru dari kanal-kanal Titip Jepang ya! Yuk, baca artikel lainnya di sini^^

Sumber: animenewsnetwork

Jangan lupa Ikuti juga media sosial Titip Jepang:
Instagram: @titipjepang
Twitter: @titipjepang
Facebook: Titip Jepang

Tinggalkan Balasan